Industri-Pupuk-LINGKUNGAN
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN.2019 (434)/52 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
ABSTRAK: |
- bahwa usaha dan/atau kegiatan industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat berpotensi menimbulkan Pencemaran Udara, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap emisi dari industri Pupuk dan industri Amonium Nitrat;
- UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1999; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
- Industri Pupuk meliputi industri yang memproduksi Pupuk dengan jenis:
A. Urea (CH4N20);
B. Phosfat (P2O5);
C. Asam Phosfat;
D. NPK; dan
E. ZA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 52 hlm
|