Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019

Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Industri Pupuk meliputi industri yang memproduksi Pupuk dengan jenis: A. Urea (CH4N20); B. Phosfat (P2O5); C. Asam Phosfat; D. NPK; dan E. ZA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 April 2019
Tanggal Pengundangan
16 April 2019
Tanggal Berlaku
16 April 2019
Sumber
BN.2019 (434)/52 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 133 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Emisi Kegiatan Industri Pupuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan