Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Pengakuan dan Pengukuran Piutang Negara; b. Penyerahan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih; d. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak; dan e. Pelaporan Piutang Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat