Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019

Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kebijakan teknis bantuan BLPS; b. besaran bantuan BLPS dan metode penghitungan; c. tata cara pengusulan bantuan BLPS dan persyaratannya; dan d. pelaporan, pengawasan, dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
BN. 2019/ 796 (29 hlm)
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan