Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020

Hutan Adat dan Hutan HAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
BN 2020/ NO 1014; http://jdih.menlhk.co.id/: 25 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 17230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Mencabut :
  1. Permen LHK No. 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan