Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021

Pengelolaan Perhutanan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BN 2021/NO 320; PERATURAN.GO.ID: 267 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 20474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen LHK No. 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan HAK
  2. Permen LHK No. 11 Tahun 2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat
  3. Permen LHK No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT- II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63);
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341);

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan