Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017 Seri B Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan cara penghitungan pajak dan penetapan besarnya tarif pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah serta sesuai ketentuan dalam Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak diatur dengan Peraturan Daerah, sehingga penyesuaian terhadap besarnya tarif Pajak dalam Peraturan Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 9, Pasal 10;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, BD.2017/ No. 17 Seri F Nomor 426
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7
ABSTRAK:
untuk tertibnya pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Samosir.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum (Definisi), Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
9 Hlm, Lampiran: 2 Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.15/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 39 Tahun 2003
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi,Golongan retribusi, cara mengukur Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi. Struktur dan besarnya tarif, tata cara perhitungan tarif,peninjauan tarif, wilayah pemungutan, Masa Retribusi, Saat retribusi. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.pengurangan dan keringanan, insentif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.47, TLD NO.179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Gangguan perlu pencabutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di daerah sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapka nPeraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2012
3 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 15 Tahun 2017
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Gangguan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. Dengan diberlakukannya UU No 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 TAHUN 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Pemberian izin gangguan diperuntukkan pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Izin Gangguan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 24 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 23 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 29 Tahun 1986;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 33 Tahun 1992;
Permendagri No. 1 Tahun 1985;
Permendagri No. 84 Tahun 1993;
Permendagri No. 5 Tahun 1992;
Permendagri No. 7 Tahun 1992;
Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab Dati II Blora No. 6 Tahun 1988; Perda No. 2 Tahun 2010; Peda No. 6 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
52 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah - IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral selain yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral sub urusan mineral dan batubara, termasuk pengaturan mengenai pertambangan rakyat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-525 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016
terdiri dari 42 Pasal, 7 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, TERA/TERA ULANG, RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, PENGAWASAN DAN KOORDINASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
mengatur mengenai RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Salah satu faktor perhitungan nilai sewa reklame didasarkan pada nilai strategis lokasi yang dititikberatkan pada perkembangan wilayah di Kota Sukabumi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya perubahan serta penambahan objek pajak reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi: reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame suara; reklame film atau slide; dan reklame peragaan. Nilai strategis lokasi dihitung dengan cara menjumlahkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan. Nilai sewa Reklame dihitung dengan cara mengalikan nilai strategis lokasi, ukuran atau satuan media Reklame, jangka waktu, dengan harga Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011 diubah.
16 HLM (Penjelasan 3 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat