Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi: reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame suara; reklame film atau slide; dan reklame peragaan. Nilai strategis lokasi dihitung dengan cara menjumlahkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan. Nilai sewa Reklame dihitung dengan cara mengalikan nilai strategis lokasi, ukuran atau satuan media Reklame, jangka waktu, dengan harga Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat