Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum (Definisi), Penggunaan Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN 2OI7
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD.2017/ No. 17 Seri F Nomor 426
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan