Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaann Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumher Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemarnpuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD Kabupaten Kutai Timur terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan Pembiayaan daerah;
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 2. 849. 283. 632. 000. 00;
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000.00;
Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. l 11.450.500.000.00;
Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.6.367.000.000.00;
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan Sebesar Rp.6.750.000.000.00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
pengarusutamaan gender merupakan strategi
yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam pembangunan, perekonomian
rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pengarusutamaan gender dalam
pembangunan perlu dilaksanakan secara terpadu
dan terkoordinasi oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah sehingga diperlukan landasan
hukum dalam pelaksanaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai RKPD yang responsif Gender diatur
dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PUG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD PUG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf k diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai Focal Point PUG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufl diatur dengan Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang g: Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b.perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398):
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3388);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1719);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Tera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811):
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V: PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI: STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII: WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII: PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN ANGSURAN
BAB IX: SANKSI ADMINISTRASI
BAB X: MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI: KEBERATAN
BAB XII: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII: KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIV: PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XV: INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI: PEMERIKSAAN
BAB XVII: PEMANFAATAN JASA RETRIBUSI
BAB XVIII: PENYIDIKAN
BAB XIX: KETENTUAN PIDANA
BAB XX: KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
-
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2020
Penanaman modal sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan perekonomian daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, pembangunan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu mempermudah pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif, dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di daerah perlu diberikan insentif dan/atau kemudahan berusaha maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 15 tahun 1964, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 24 Tahun 2018, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2019, PERPRES No. 16 Tahun 2012, PERPRES No. 97 Tahun 2014, PERPRES No. 44 Tahun 2016, PERPRES No. 91 Tahun 2017, PERPRES No. 20 Tahun 2018, PERPRES No. 42 Tahun 2020, PERBKPM No. 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dasar Penanaman Modal Di Daerah, Perencanaan Dan Pengembangan Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi, Sosialisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dari.
47 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi jasa umum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa untuk ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi jasa Umum.
Dasar hukum peraturan daaerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 29 thn 1959; UU No. 28 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PP No. 97 thn 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, retribusi dan jasa umum, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, saat retribusi berutang dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Terdiri dari 92 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2020
penyelenggaraan - sistem - informasi - jasa - kontruksi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/269
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewudjukan keadilan sosial dalam informasi jasa kontruksi masyarakat Kota Cimahi meneyelenggaran suatu Sistem informasi Jasa Kontruksi diperlukan dasar hukum maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terajkhir denan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2020
pencabutan - peraturan - daerah - nomor - 05 - tahun 2015 - tentang - pedoman - pembentukan - rukun -tetangga - dan - rukun - warga
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap rukum tertangga dan rukun warga serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peratyuran daerah Tenatng Pancabutan Peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2015 Tenatng Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pekalongan No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang tentang
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah, serta guna pelaksanaan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, PAsal 12, Pasal 13 dan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perinciustrian, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-203; 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyrusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/ Kota; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018-2023; 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010-2030; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2012-2032; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2020-2040, Perindustrian, Industri, Industri Besar, Industri Menengah, Industri Kecil, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Industri Unggulan Daerah, Industri Pendukung, Industri Hulu, Kawasan Peruntukan Industri. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah Pasal 3 Tujuan yang akan dicapai dalam RPIK Tahun 2020-2040 Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah. BAB III
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH. BAB IV
JANGKA WAKTU RENCANA PEMBANGUNAN
INDUSTRI DAERAH. BAB V
PELAKSANAAN. BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VII
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI. BAB VIII
PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN
INDUSTRI MENENGAH. BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB XI
PEMBIAYAAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
132
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat