perangkat daerah - Pembentukan - susunan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang tentang
Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah, serta guna pelaksanaan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 8, PAsal 12, Pasal 13 dan Pasal 16.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- 13 hal
|