susunan perangkat daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945, Pemerintah Daerah melaksanakan
pelayanan umum secara adil dan selaras berdasarkan
Undang-Undang; bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan
Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66
ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah
dan hasil evaluasi Kelembagaan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
- 11 hlm
|