penyelenggaraan - sistem - informasi - jasa - kontruksi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/269
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewudjukan keadilan sosial dalam informasi jasa kontruksi masyarakat Kota Cimahi meneyelenggaran suatu Sistem informasi Jasa Kontruksi diperlukan dasar hukum maka perlu menetapkan Perda.
- Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terajkhir denan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Kontruksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
- 8 Hlm.
|