Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020-2040, Perindustrian, Industri, Industri Besar, Industri Menengah, Industri Kecil, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Industri Unggulan Daerah, Industri Pendukung, Industri Hulu, Kawasan Peruntukan Industri. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah Pasal 3 Tujuan yang akan dicapai dalam RPIK Tahun 2020-2040 Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah. BAB III INDUSTRI UNGGULAN DAERAH. BAB IV JANGKA WAKTU RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH. BAB V PELAKSANAAN. BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VII PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI. BAB VIII PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH. BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB XI PEMBIAYAAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat