APBD Kabupaten Kutai Timur terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan Pembiayaan daerah; Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 2. 849. 283. 632. 000. 00; Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 direncanakan sebesar Rp.200.833.612.000.00; Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. l 11.450.500.000.00; Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.6.367.000.000.00; Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan Sebesar Rp.6.750.000.000.00;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat