Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dasar Penanaman Modal Di Daerah, Perencanaan Dan Pengembangan Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi, Sosialisasi, Pendidikan, Dan Pelatihan, Koordinasi Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat