Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnewujudkan Kesetaraan dan
Keadilan Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangurian, sangat dipcrlukan pengarusutarnaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara clalam proses pernbangunan:
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak lerpisahkan dari
kegiatan fungsional sernua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusal dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarus utarnaan gender secara
terpaclu clan terkoordiuasl diperlukan pere.n perner-irrte.h
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b clan huruf c perlu
menetapkan peraturan Oaerah Kabupaten Barru tentang
Pengarusuramaan Gcnclcr Dalam Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayal (6) Unclang-Undang Dasar Negara Rcpublik
lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan Daerah ·ringkat II di Sulawesi (Lembaran j
Negara Republik Indonesia 'fahun 1959 Nomor 74, -,,
Menglngat
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Unclang-Undang Nomor 7 Tahun J 984 ten tang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Ben tuk Diakrtmirraai Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Rcpublik lndo11esia Tahun 1984 Nomor 29, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 1 l l concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, 'J'ambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rurnah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesta Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pen1erintal1an Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik lndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentaug
Pembinaan dan Pengawasan Penjrelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahuu 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
12. Peraturau Menteri Dalam Negeri Nemer- 1 S T'ah u n 2(.)[.)2
tentang Pedornan Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahuri 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahu,, 2 011 Nomor
927);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan JangkA Panjang
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 5 1 ,
Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 20 l l Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III
WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BABVI
PERENCANAAN
BAB VII
PELAKSANAAN
BAB VIII
ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
BAB IX
KERJASAMA
BABX
KOORDINASI, EVALUASI DAN PELAPORAN
AB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
PENGHARGAAN
AB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
19
NOMOR 5 TAHUN 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerahperlu dilakukan penyesuaian pengaturan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 44 Tahun 1999, UU UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 95 Tahun 2016, Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, Permendagri Nomor 11 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3A, Pasal 7, Pasal 8 , Pasal 9 dihapus, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ,Pasal 22 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahkluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
b. bahwa untuk menjaga kualitas air agar dapat memenuhi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air dan pengelolaan lrualitas air;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 68 Tahun 2016
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
1. Dengan adanya kemajuan pembangunan, perekonomian yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan indeks harga serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengenaan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kebupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan;
2. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. UU Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung;
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis sampah Rumah Tangga;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Perubahan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu
dilakukan penataan ulang Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Wakatobi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada
Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang
Kelautan dan Perikanan, Nomenklatur Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
yaitu Dinas Perikanan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
201 7 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, nomenklatur Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi
penunjang bidang keuangan yaitu Badan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten/Kota dan Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten/ Kota;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 1
huruf a dan ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1327);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2019 ten tang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa
dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 194);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
Perubahan Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WAKATOBI
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki wewenang untuk menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa umum meliputi antara lain: ketentuan umum; asa tujuan dan tuang lingkup. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis retribusi jasa umum;
b. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi;
c. retribusi pelayanan kesehatan;
d. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
e. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. retribusi pelayanan pasar;
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor;
h. retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
i. retribusi pelayanan tera dan/atau tera ulang;
j. retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
k. peninjauan tarif retribusi;
l. wilayah pemungutan;
m. tata cara pemungutan;
n. tata cara pembayaran;
o. tata cara penagihan
p. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
q. tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan;
r. tata cara penyelesaian keberatan;
s. pengembalian kelebihan pembayaran;
t. kedaluwarsa penagihan;
u. pemeriksaan;
v. insentif pemungutan;
w. ketentuan penyidikan;
x. ketentuan pidana;
y. ketentuan peralihan; dan
z. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dalam rangka penyesuaian tipe beberapa perangkat daerah dan
pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, yang terdiri dari 2 angka perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Tidak Ada
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
Mengubah
PERDA Kab. Bengkayang No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten Bengkayang, perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempuranaanperangkat daerah sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan peklayanan publik dapat terlaksana secara otimal
Pasal 18 ayat(6) UUD RI 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.5 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 Tahun 2017; PP no.17 Tahun 108; Permendagri no.11 tahun 2019; Perda no.11 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.11 Tahun 2016 padaKetentuan Bab II Pasal 3 huruf e angka 2 dan 3,serta angka 6 dan huruf g dihapus; Ketentuan bab VII Pasal 12 dihapus; Ketentuan Bab VIII Pasal 13 dihapus; Ketentuan Bab VIII Pasal 14 huruf a,b,c diubah jadi c,d dan e dan ditambah 2 huruf a dan b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
5 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat