Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 3A, Pasal 7, Pasal 8 , Pasal 9 dihapus, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ,Pasal 22 dan Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan