Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembanga daerah serta kesejahteraan masyarakat, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri, Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha dan Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi
Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Agrobisnis Mandiri; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Aneka Usaha; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Media Telekomunikasi
Materi pokok dari peraturan ini mencakup:
Penyertaan Modal Daerah: Menetapkan besaran dan bentuk penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada perusahaan-perusahaan milik daerah, seperti Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Tarakan Agrobisnis Mandiri, Tarakan Aneka Usaha, dan Tarakan Mediatelekomunikasi.
Tujuan Penyertaan Modal: Menjelaskan tujuan dari penyertaan modal tersebut, seperti untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perusahaan-perusahaan milik daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rincian Modal: Menguraikan jenis dan jumlah modal yang akan disertakan dalam masing-masing perusahaan.
Pengelolaan dan Pengawasan: Menetapkan ketentuan tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal tersebut untuk memastikan bahwa modal digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kewajiban Perusahaan: Menjelaskan kewajiban perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal, termasuk kewajiban laporan dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020
Bab III ayat (1), Bab VIII Pasal 20, Bab XIII Pasal 25 dan Pasal 26, Bab XIV Pasal 27, Bab XVI Pasal 29, Bab XVII Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pohuwato
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Diresksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahanaan Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Pendirian Perusahaan Umum Daerah, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda, Satuan Pegawai Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaa, Oprasional, Dan Pelaporan Perumda, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, Dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah, Kepailatan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan Perumda, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 58 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mempertimbangkan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional dan adanya perubahan sekema kerja sebagai dampak dari bencana dimaksud, berdampak kepada keterlambatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 untuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD dengan melampirkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang penjadwalan penyampaiannya telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019:
Pendapatan Rp2.610.072.420.323,83
Belanja dan Transfer Rp2.416.478.351.659,54
Surplus/ (Defisit) Rp193.594.068.664,29
Penerimaan Rp 187.845.713.313,26
Pengeluaran Rp 27.500.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 160.345.713.313,26
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
KETERTIBAN UMUM-KETENTRAMAN masyarakat-PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 5; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (65/5/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan Masyarakat
untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Malinau, maka diperlukan pengaturan mengenai penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi , dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja perlu ada aturan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengantisipasi akibat hukum yang akan ditimbulkan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Bentuk Pengamanan Swakars
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak pegawai Negeri Sipil Negara Republik Indonesia, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB IV KEBIJAKAN
BAB V PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA
BAB VI KETENTUAN UMUM DAN KETENTERAMAN
BAB VII PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PELAKSANAAN OPERASIONAL
BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN DAN PELAPORAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Dacrah dan pasa1 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nornor 6 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2020
566 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengubah peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung Timur No. 10 Tahun 2015.PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perka BNPB No. 3 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4, Pasal 12, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 50, dan Pasal 70, dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabubaten Solok Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan Kepariwisataan di Kabupaten Solok, dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 10 Tahun 2009,UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, PermenPar No. 1 Tahun 2016, PermenPar No. 10 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 4 Tahun 2013
Sistematika Perda adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelolaan Kepariwisataan
3. SDM Pariwisata
4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata
5. Sarana dan Prasarana Pariwisata
6. Badan Promosi Pariwisata Daerah
7. Hak, Kewajiban, dan Larangan
8. Sistem Informasi Pariwisata
9. Kerjasama
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pembiayaan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
55 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN
DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK
PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan usaha
pada Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki
seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Situbondo perlu dilakukan tambahan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah
Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, Tbk;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah
melakukan penyetoran tambahan penyertaan modal
pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana huruf a,
namun belum diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolah.n Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4
Tahun 2OO7 tentang Investasi Daerah.
Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian
sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 11.405.096.245,00 (Sebelas Milyar Empat Ratus
Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para Pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintah Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retibusi Pengujian kendaraan bermotor. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2001; 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 32 Tahun 2011; PP Nomor 51 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 80 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Permenhub Nomor 26 Tahun 2015; Permenhub Nomor 133 Tahun 2015; QanunnAceh Nomor 5 Tahun 2011
Dalam Qanun ini mengatur 36 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengujian Kendaraan Bermotor; BAB III Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; BAB IV Golongan Retribusi; BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; BAB X Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Tata Cara Penagihan; BAB XIII Keberatan; BAB IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB VII Penyidikan; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Lainnya; BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan pesatnya pertumbuhan pasar rakyat, toko
swalayan dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso
dan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengelolaan
terhadap pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan agar terwujud keseimbangan dan sinergi serta
saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembinaan dan pengawasan pasar rakyat, toko swalayan
dan pusat perbelanjaan, diperlukan pengaturan tentang
penataan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat
perbelanjaan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/MDAG/
PER/ 12/2013 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor : 56/M-DAG/PER/9/2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 70/M-DAG/PER/ 12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bondowoso Tahun 2011-2031.
Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
b. pemberdayaan pasar rakyat;
c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat.
perbelan jaan;
d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat
perbelanjaan;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. pelaporan;
h. keuangan;
i. kewajiban dan larangan;
j. sanksi administratif;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat