Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEWENANGAN BAB III KERJASAMA DAN KOORDINASI BAB IV KEBIJAKAN BAB V PENEGAKAN PERDA DAN PERKADA BAB VI KETENTUAN UMUM DAN KETENTERAMAN BAB VII PERLINDUNGAN MASYARAKAT BAB VIII PENDANAAN BAB IX PELAKSANAAN OPERASIONAL BAB X PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGHARGAAN DAN PELAPORAN BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII KETENTUAN PIDANA BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 5; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara: (65/5/2020)
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan