Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 36 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengujian Kendaraan Bermotor; BAB III Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; BAB IV Golongan Retribusi; BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Penetapan; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VIII Wilayah Pemungutan; BAB IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; BAB X Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran; BAB XI Sanksi Administratif; BAB XII Tata Cara Penagihan; BAB XIII Keberatan; BAB IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Kedaluarsa Penagihan; BAB VII Penyidikan; BAB XVIII Insentif Pemungutan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Lainnya; BAB XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
15 September 2020
Tanggal Pengundangan
15 September 2020
Tanggal Berlaku
15 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan