Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020

Pengelolaan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Kepariwisataan 3. SDM Pariwisata 4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata 5. Sarana dan Prasarana Pariwisata 6. Badan Promosi Pariwisata Daerah 7. Hak, Kewajiban, dan Larangan 8. Sistem Informasi Pariwisata 9. Kerjasama 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembiayaan 13. Ketentuan Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabubaten Solok Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan