Sistematika Perda adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelolaan Kepariwisataan 3. SDM Pariwisata 4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata 5. Sarana dan Prasarana Pariwisata 6. Badan Promosi Pariwisata Daerah 7. Hak, Kewajiban, dan Larangan 8. Sistem Informasi Pariwisata 9. Kerjasama 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembiayaan 13. Ketentuan Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat