Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020

PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan; b. pemberdayaan pasar rakyat; c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat. perbelan jaan; d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan; e. kemitraan; f. perizinan; g. pelaporan; h. keuangan; i. kewajiban dan larangan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; l. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN, DAN PUSAT PERBELANJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan