Ruang Lingkup Pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan; b. pemberdayaan pasar rakyat; c. pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat. perbelan jaan; d. pengawasan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan; e. kemitraan; f. perizinan; g. pelaporan; h. keuangan; i. kewajiban dan larangan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; l. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat