Materi pokok dari peraturan ini mencakup: Penyertaan Modal Daerah: Menetapkan besaran dan bentuk penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada perusahaan-perusahaan milik daerah, seperti Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri, Tarakan Agrobisnis Mandiri, Tarakan Aneka Usaha, dan Tarakan Mediatelekomunikasi. Tujuan Penyertaan Modal: Menjelaskan tujuan dari penyertaan modal tersebut, seperti untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja perusahaan-perusahaan milik daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Rincian Modal: Menguraikan jenis dan jumlah modal yang akan disertakan dalam masing-masing perusahaan. Pengelolaan dan Pengawasan: Menetapkan ketentuan tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal tersebut untuk memastikan bahwa modal digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kewajiban Perusahaan: Menjelaskan kewajiban perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal, termasuk kewajiban laporan dan akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat