Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 11.405.096.245,00 (Sebelas Milyar Empat Ratus Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat