BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA
PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN BANONGAN, PERUSAHAAN
DAERAH PASIR PUTIH DAN PERSEROAN TERBATAS BANK
PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR,Tbk
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengembangan pengelolaan usaha
pada Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya dimiliki
seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Situbondo perlu dilakukan tambahan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah
Perkebunan Banongan, Perusahaan Daerah Pasir Putih
dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur, Tbk;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah
melakukan penyetoran tambahan penyertaan modal
pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana huruf a,
namun belum diatur dalam Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolah.n Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4
Tahun 2OO7 tentang Investasi Daerah.
- Penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan
Daerah Pasir Putih terhitung setelah pendirian
sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp. 11.405.096.245,00 (Sebelas Milyar Empat Ratus
Lima Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- 13 Halaman
|