Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 14 Tahun 2015

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Organ PDAM Tirta Maleo; Pegawai; Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti; Cabang PDAM;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku
21 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO. 175
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pohuwato No. 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan