Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4, Pasal 12, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 50, dan Pasal 70, dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa antar waktu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat