Irigasi merupakan modal utama dalam upaya
peningkatan kemampuan produksi pertanian dalam
rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan
masyarakat melalui kesinambungan ketersediaan air dan
penggunaan air secara efektif dan efisien di Daerah. Penggunaan air irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsi
penyelenggaraan irigasi sehingga perlu dilakukan
pengaturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Darah memiliki wewenang dan tanggung jawab di bidang
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Nomor 10
Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan
Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga harus diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 12/PRT/M/201; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Irigasi, dengan ruang lingkup meliputi: kelembagaan pengelolaan irigasi; pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pengelolaan air irigasi; pengelolaan aset irigasi; koordinasi pelaksanaan; pembinaan dan pengawasan; kewajiban dan larangan; peran serta masyarakat; pembiayaan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 81
huruf a sampai dengan huruf e, diancam dengan pidana kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin penggunaan air
irigasi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya
berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
tentang Irigasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9); dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan (Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
41 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut evaluasi terhadap retribusi yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /Kebersihan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan /kebersihan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /kebersihan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 37 diubah;
b. Diantar Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A;
c. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Pasuruan Tahun 2015 No 3, TLD 279
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomr
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2008 tentang
Pedoman Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5261);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Peraturan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum ;
20. Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sistem Akuntansi PDAM ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 255) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan ditambah beberapa ketentuan setelah angka 22;
2. Ketentuan BAB III diubah dan ditambah pasal 6A, 6B dan 6C;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2A);
4. Ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) ditambah satu huruf setelah huruf j yaitu huruf k
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 25 diubah dan disisipkan diantara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1a);
7. Ketentuan Pasal 38 diubah dan ditambah 1 ayat;
8. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah 1 ayat;
9. Ketentuan Pasal 41 diubah;
10. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan satu Pasal 41a;
11. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
12. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (5) diubah;
13. Ketentuan Pasal 66 diubah dan ditambah satu ayat;
14. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) diubah,;
15. Ketentuan Pasal 69 diubah;
16. Ketentuan Pasal 75 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PPP No.31 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penataan dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada Saat Perda Ini mulai berlaku maka Perda No.3 Tahun 2004; Perda No.4 Tahun 2004; Perda No.5 Tahun 2004 ; Perda No.6 Tahun 2004; Perda No.6 Tahun 2004; Perda No.7 Tahun 2004; Perda No.8 Tahun 2004; Perda No.9 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2004; Perda No.13 Tahun 2004; Perda No.14 Tahun 2004; Perda No.18 Tahun 2004; Perda No.19 Tahun 2004; Perda No.20 Tahun 2004; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelasan 2hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau Fm
ABSTRAK:
Radio siaran adalah salah satu media populer yang bisa menjawabi kebutuhan masyarakat akan informasi dan hiburan. Untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat pada masyarakat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral dan tidak komersial. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai media informasi dan hiburan bagi masyarakat. Namun untuk membentuk Media Informasi dan Hiburan bagi masyarakat sebagaimana tersebut di atas tentunya tidak terlepas dari koridor-koridor peraturan perundang-undangan sebagai landasan pijak pendiriannya.
Sejalan dengan hal itu maka sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik mengamanatkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. Dengan demikian maka pendirian suatu Lembaga Penyiaran perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkominfo Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Sifat, Fungsi dan Tujuan
4. Organisasi
5. Kepegawaian
6. Operasional Radio
7. Tahun Buku dan Laporan Tahunan
8. Kekayaan
9. Pembiayaan
10. Rencana Kerja dan Anggaran
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA
ABSTRAK:
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan-aturan pelaksanaannya telah ditetapkan. Perda merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Pemerintah Kota Banjar terdapat beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang desa dan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur tentang Desa.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa, dimana Pasal 1 mengatur mengenai rincian Peraturan Daerah yang dicabut dan Pasal 2 mengenai pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Banjar No 3 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2009; PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2010; PERDA Kota Banjar No 5 Tahun 2012.
Pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa, Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kota Kepada Desa dan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Walikota.
12 Halaman (Penjelasan 4 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta upaya meningkatkan pelayanan masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas perda kota Samarinda nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kota Samarinda pada : ketentuan pasal 6 (ketentuan paragraf 1 sekda, ketentuan paragraf 1 asisten, ketentuan pasal 10, ketentuan pasal 11, ketentuan pasal 12, ketentuan pasal 13, ketentuan pasal 14, ketentuan pasal 15, ketentuan pasal 16, ketentuan pasal 17, ketentuan pasal 18, ketentuan pasal 19, ketentuan pasal 20, ketentuan pasal 21, ketentuan pasal 22, ketentuan pasal 23, ketentuan pasal 24, ketentuan pasal 25, dan ketentuaan pasal 26 antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 ayat yakni ayat (2A) dan ayat (2B).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat