Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 255) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan ditambah beberapa ketentuan setelah angka 22; 2. Ketentuan BAB III diubah dan ditambah pasal 6A, 6B dan 6C; 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yaitu ayat (2A); 4. Ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) ditambah satu huruf setelah huruf j yaitu huruf k 5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 25 diubah dan disisipkan diantara ayat (1) dan ayat (2) yaitu ayat (1a); 7. Ketentuan Pasal 38 diubah dan ditambah 1 ayat; 8. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ditambah 1 ayat; 9. Ketentuan Pasal 41 diubah; 10. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan satu Pasal 41a; 11. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (4) diubah; 12. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (5) diubah; 13. Ketentuan Pasal 66 diubah dan ditambah satu ayat; 14. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) diubah,; 15. Ketentuan Pasal 69 diubah; 16. Ketentuan Pasal 75 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat