Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2007

Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2007
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM
Subjek
KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
  2. PERPRES No. 56 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
Mengubah :
  1. PERPRES No. 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan