Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2011

Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
LL SETKAB : 14 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mencabut :
  1. PERPRES No. 56 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
  2. PERPRES No. 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden
  3. PERPRES No. 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden
  4. KEPPRES No. 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah sebagian :
  1. PERPRES No. 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
  2. PERPRES No. 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan