Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 37 diubah; b. Diantar Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A; c. Ketentuan Pasal 40 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat