Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribus Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Persampahan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Penyelenggaraan Penanganan Sampah; Kerjasama dan Kemitraan; Pembiayaan; Retribus Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan; Penagihan Retribusi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian Kelebhan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat