Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
25 November 2009
Tanggal Pengundangan
26 November 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan