Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas perda kota Samarinda nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kota Samarinda pada : ketentuan pasal 6 (ketentuan paragraf 1 sekda, ketentuan paragraf 1 asisten, ketentuan pasal 10, ketentuan pasal 11, ketentuan pasal 12, ketentuan pasal 13, ketentuan pasal 14, ketentuan pasal 15, ketentuan pasal 16, ketentuan pasal 17, ketentuan pasal 18, ketentuan pasal 19, ketentuan pasal 20, ketentuan pasal 21, ketentuan pasal 22, ketentuan pasal 23, ketentuan pasal 24, ketentuan pasal 25, dan ketentuaan pasal 26 antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 ayat yakni ayat (2A) dan ayat (2B).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat