Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2008

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
14 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan