Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Langkisau FM, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Sifat, Fungsi dan Tujuan 4. Organisasi 5. Kepegawaian 6. Operasional Radio 7. Tahun Buku dan Laporan Tahunan 8. Kekayaan 9. Pembiayaan 10. Rencana Kerja dan Anggaran 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat