Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2015 maka perlu menetapakan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencaaan Pangan , Ketersediaan Pangan, Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan Dan Gizi, Keamanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan , Pengembangan Sumber Daya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Lain - Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAh TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
tentang Retribusi Jasa Umum pada ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Pasar sulit diterapkan karena besaran retribusi dirasa memberatkan pedagang (tidak sesuai dengan luasan dan kondisi bangunan yang ada) dan type/jenis pasar tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada serta tersedianya sarana/prasarana pelayanan Tera/Tera Ulang perlu penyempurnaan pengaturan Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU Darurat No 4 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No.2 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 2 Tahun 1985
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perdagangan No.70 RI Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 RI Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah dan Struktur besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas kemudian Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
ditetapkan dengan memperhatikan biaya oprasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemda Dan Pemkab Tasikmalaya bertujuan mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlaqulkarimah dan berkualitas melalui strategi penyelenggaraan pendidikan dasar Dan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2017; Permendikbud RI No. 84 Tahun 2014; Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Tujuan Fungsi Dan Arah Kebijakan, Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Masyarakat Peserta Didik Orang Tua Dan Satuan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penjaminan Wajib Belajar, Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Pengantar Dan Pendidikan Kecakapan Sosial, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pendirian Penggabungan Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa mineral sebagai sumberdaya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pertambangan mineral merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 2960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 37 Tahun 2018; PERMENLH No. 4 Tahun 2012; PERMENESDM No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENESDM No. 11 Tahun 2011; PERMENESDM No. 26 Tahun 2018; PERMENLHK No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017.
Pertambangan Mineral
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pasal 18 Undang Republik 1945; ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
5. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
6. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan
Pengelolaan dan
Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban
Pertanian
Berkelanjutan Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5068);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
3
9. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13 Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3934);
14 Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
5
15. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
16. Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
17. Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
6
19. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
21. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
22. Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7
23. Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5106);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103);
25. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5279);
8
26. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
27. Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Ijin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
28. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5288);
9
29. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
30. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 277);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 4).
10
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa
2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB 4 PENGEMBANGAN
BAB 5 PENELITIAN
BAB 6 PEMANFAATAN
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 PENGENDALIAN
BAB 9 ALIH FUNGSI
BAB 10 PENGAWASAN
BAB 11 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB 12 PEMBIAYAAN
BAB 13 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 14 KTENTUAN PENYIDIKAN
BAB 15 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 16 KETENTUAN PIDANA
BAB 17 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 3 TAHUN 2019
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2019
pelayanan - jemaah - haji - di - kota - tasikmalaya
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan ibadah haji merupakan perwujudanan dari kemerdekaan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan dalam upaya meningkatkan tuga Perda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2008; dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2008 Maka perlu menetapkan Perda tentang Pelayanan Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelayanan Transportasi, Pendampingan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pembiayaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2019
pencabutan - peraturan - daerah - kota - cimahi - nomor - 4 - tahun - tentang - pengelolaan - zakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/251
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kebebasan dalam beragama dan mewujudkan NRI sebagai negara hukum pengelolaan zakat di Kota Cimai Pengelolaan Zakat di Kota Cimahi pengelolaan zakat merupakan kewenangan pemerintah pusat maka perlu menetapkan Perda Ntentang vPencabutan Perda KOta Cimahi No. 4 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Perda Kab. Sragen No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam pelaksanaanya perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektifitas pengendalian atas pemberian layanan izin Mendirikan Bangunan, maka tariff retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tingkat II Sragen No. 7 Tahun 1987; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Penghapusan ketentuan pasal 2 huruf d dan penambahan ketentuan huruf f tentang jenis retribusi perizinan tertentu;
2. Disisipkan 1 (satu) BAB tentang retribusi IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi IMTA;
4. Cara menggukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Penghapusan ketentuan tentang retribusi izin gangguan bagian kedua dan pasal 6, pasal 7,dan pasal 8;
8. Perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan;
9. Penghapusan ketentuan retribusi izin gangguan pasal 15, pasal 17 huruf b dan c angka 2 dan 3;
10. Perubahan ketentuan tentang pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin trayek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2019
FASILITAS-KEMUDAHAN-PAJAK DAERAH-DAN-RETRIBUSI DAERAH-DI-KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API-KABUPATEN BANYUASIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, L.D.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 33 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 150 Tahun 2014; Keputusan Presiden No. 45 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan fasilitas kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi : bidang usaha; bentuk pemberian fasilitas kemudahan; fasilitas kemudahan pajak daerah dengan pengurangan dan keringanan pajak daerah; fasilitas kemudahan retribusi daerah dengan memberikan keringanan; tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan atas pajak daerah dan retribusi daerah melalui pengajuan permohonan; penghentian pemberian fasilitas kemudahan; pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat