Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB 3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN BAB 4 PENGEMBANGAN BAB 5 PENELITIAN BAB 6 PEMANFAATAN BAB 7 PEMBINAAN BAB 8 PENGENDALIAN BAB 9 ALIH FUNGSI BAB 10 PENGAWASAN BAB 11 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI BAB 12 PEMBIAYAAN BAB 13 PERAN SERTA MASYARAKAT BAB 14 KTENTUAN PENYIDIKAN BAB 15 SANKSI ADMINISTRATIF BAB 16 KETENTUAN PIDANA BAB 17 KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
03 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2019
Tanggal Berlaku
03 Mei 2019
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2019 NOMOR 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan