ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
- Pasal 18 Undang Republik 1945; ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
5. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
6. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan
Pengelolaan dan
Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban
Pertanian
Berkelanjutan Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5068);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
3
9. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13 Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3934);
14 Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
5
15. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
16. Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
17. Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
6
19. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
21. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
22. Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7
23. Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5106);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103);
25. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5279);
8
26. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
27. Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Ijin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
28. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5288);
9
29. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
30. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 277);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 4).
10
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa
2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8).
- BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB 4 PENGEMBANGAN
BAB 5 PENELITIAN
BAB 6 PEMANFAATAN
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 PENGENDALIAN
BAB 9 ALIH FUNGSI
BAB 10 PENGAWASAN
BAB 11 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB 12 PEMBIAYAAN
BAB 13 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 14 KTENTUAN PENYIDIKAN
BAB 15 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 16 KETENTUAN PIDANA
BAB 17 KETENTUAN PENUTUP
|