Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral
ABSTRAK: |
- a. bahwa mineral sebagai sumberdaya alam yang tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pertambangan mineral merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 2960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 37 Tahun 2018; PERMENLH No. 4 Tahun 2012; PERMENESDM No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENESDM No. 11 Tahun 2011; PERMENESDM No. 26 Tahun 2018; PERMENLHK No. P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2017.
- Pertambangan Mineral
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
- 38 Halaman
|