Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 8, TLD. No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu menggerakkan perekonomian daerah, mempercepat terwujudnya pembangunan daerah melalui pengelolaan aset daerah serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dibentuk Perseroan Terbatas Kampung Makmur berdasarkan Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2012 yang mana perlu disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Ketentuan Umum; Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 halaman peraturan dan 23 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL KOTA PONTIANAK: 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Retribusi Pelayanan parkir Di tepi jalan umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya cetak Peta; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Wilayah Pemungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 22 halaman dan 15 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL KAB. KETAPANG : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya di Kabupaten Ketapang merupakan cermin keberagaman bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan
peningkatan pembangunan dan pengembangan dalam
sistem penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin pelayanan air minum kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi, pemerintah
daerah masih mempunyai kewajiban penyertaan modal
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Raharja, sehingga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah 12 Tahun 2019
perubahan atas peraturan daerah 12 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta raharja
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
PADA PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peningkatan
peran serta badan usaha milik daerah dalam mendukung
penguatan perekonomian dan meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah serta pemerataan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang
potensial untuk dikembangkan;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk
investasi jangka panjang harus ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. BPR BANK TULUNGAGUNG
(Perseroda);
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun
2018
materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tulungagung pada PT. BPR BANK TULUNGAGUNG
(Perseroda); yaitu: (1) Modal dasar PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda)
ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar
Rupiah) , yang terdiri dari:
a . saham dari Koperasi Karyawan; dan
b. saham dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan
modal.
(2) Saham dari Koperasi Karyawan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2020
pencabutan peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No.226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf a dan lampiran Huruf Y angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah Tipe C merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perindustrian;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan;
13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan unsur penunjang bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan unsur pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
f. Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Kartoharjo dengan Tipe A;
2. Kecamatan Manguharjo dengan Tipe A;
3. Kecamatan Taman dengan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengurangan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan pertimbangan dan kajian yang matang demi optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah yang tepat dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta merupakan upaya untuk memberikan kepastian pemanfaatan atas sejumlah modal dengan memasukkan kembali menjadi bagian keuangan daerah karena tidak dapat digunakan sesuai rencana; bahwa pengurangan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta memerlukan penetapan dalam Peraturan Daerah mengingat pemberian Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta juga ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan pengurangan penyertaan modal daerah pada PDAM Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Barito Utara serta dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian maka Peraturan Daerah perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1977; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1977; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor
1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 3) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor
1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Utara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Utara Nomor 3) diubah
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat