Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat