materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda); yaitu: (1) Modal dasar PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah) , yang terdiri dari: a . saham dari Koperasi Karyawan; dan b. saham dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal. (2) Saham dari Koperasi Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat