kewenangan pemerintah daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL Kab. Sekadau : 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Ketentuan Umum; Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
- 10 halaman peraturan dan 23 halaman Penjelasan
|