Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 52, angka 54, angka 55 diubah, angka 56 sampai dengan ayat 61 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab V Retirbusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 dihapus; Besaran Tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 dihapus; Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.16, TLD NO.16, LL KOTA PONTIANAK : 21 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 8 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan