Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 52, angka 54, angka 55 diubah, angka 56 sampai dengan ayat 61 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab V Retirbusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 dihapus; Besaran Tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 dihapus; Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat