Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Retribusi Pelayanan Persampahan; Retribusi Pelayanan parkir Di tepi jalan umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya cetak Peta; Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; Wilayah Pemungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat