Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas: a. Sekretariat Daerah Tipe C merupakan unsur staf; b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD; c. Inspektorat Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. Dinas Daerah, terdiri atas: 1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan; 2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga; 3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Transmigrasi; 7. Dinas Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan; 8. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perindustrian; 9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik; 10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan; 12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan; 13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan; 14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; 16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. e. Badan Daerah terdiri atas: 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan; 3. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan; 4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan unsur penunjang bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan; 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan unsur pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang. f. Kecamatan terdiri atas: 1. Kecamatan Kartoharjo dengan Tipe A; 2. Kecamatan Manguharjo dengan Tipe A; 3. Kecamatan Taman dengan Tipe A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/A
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 1484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan