Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2013

Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk di dalamnya mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup, penetapan batas wilayah laut kewenangan kabupaten, perencanaan, pemanfaatan, masyarakat adat, masyarakat lokal, peran serta masyarakat, organisasi pengelola, pembiayaan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi pantai, rehabilitasi, konservasi, mitigasi bencana, sanksi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.157
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - TERITORIAL INDONESIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 1277 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pohuwato No. 8 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan