Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kota Cirebon tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari: sekretariat Daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; badan; dan kecamatan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT diatur dengan Peraturan Walikota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai jabatan Perangkat Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis sebagian tugas Perangkat Daerah sesuai dengan profesi dan keahlian masing – masing. Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Perangkat Daerah, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal, horizontal dan diagonal. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Cirebon No 13 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 16 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (8)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas Jabatan Stuktural Pada Inspektorat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Magelang Nomor 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Perda Kotamadya Magelang No 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kota Magelang tentang Perubahan atas Perda No 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (2) huruf a, penjelasan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Magelang Nomor 168 Tahun 1967 diubah.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, jdih.anambaskab.go.id/uploads/download/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan peraturan daerah ini.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna ketertiban dan kelancaran kerjasama Daerah di Kabupaten Pemalang, perlu pengaturan penandatanganan naskah kerjasama Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kerja sama Daerah
Bab III Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu Bupati dalam melaksanakan tu gas dan kewenangannya untuk mempercepat pembangunan daerah dalam memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2 01 5;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 1 4;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan kedudukan;
3. Tugas dan kewenangan;
4. Organisasi;
5. Keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lumajang No. 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu menyesuaikan dan menata kembali kewenangan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraannya, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2009; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 30 Tahun 2014; 6. UU Nomor 11 Tahun 2020; 7. UU Nomor 5 Tahun 2021; 8. UU Nomor 6 Tahun 2021; 9. PP Nomor 97 Tahun 2014; 10. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 11. Peraturan BKPN Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan BKPN Nomor 4 Tahun 2021; 13. Peraturan BKPN Nomor 5 Tahun 2021; 14. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
b. pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
c. standar penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
d. penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya serta Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan lainnya; dan
e. pelaporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negen dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menten Dalam Negen Nomor 01 SKB MPAN 4 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Acaten Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/ KEP MPAN 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP /M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP M.PAN/ 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
PEMBERIAN - MANDAT - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - MENGENAI - SANKSI - ADMINISTRATIF - PENGUSAHA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD 2022/7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Penandatangan Naskah Dinas Mengenai Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pengusaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan. Untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan berupa pemberian mandat penandatangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang pemberian mandat penandatangan naskah dinas mengenai pemberian sanksi administrasi kepada Pengusaha
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.36 Tahun 2021; Permenaker No.13 Tahun 2021
Peraturan ini berisi Pasal 1 yang berjumlah 7 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2012
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH PADA LINGKUP INSPEKTORAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012 / NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Pada Lingkup Inspektorat Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka Kreditnya dan
peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b. Sehubungan dengan maksud huruf (a) tersebut maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974, tentang Pokok- pokok Kepegawaian
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 3041 ) sebagaimana tel ah diubah dengan
undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undan
Nomor 8 Tahun 1974 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indosia Nomor 4437 ), sebagaimana telah dua kali diubah, ter akhir
dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 ( lembaran Negara Republik
Indinasia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian / pemberhentian
sementara Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797)..
4. Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2010, Tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 ), sebagaimana telah dua
belas kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 31);
7. Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagamana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4332 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016 ), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
9. Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang kenaikan pangkat pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017 ), sebagaimana telah
di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan
jabatan pegawai Negeri Sipil ( fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019),
11. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 2003
tentang wewenang, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164.
12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
13. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah
antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor
82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
14. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan lembaran
Negara Republik indonesia nomor 4741).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
pembantuan ( lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Funssional
Pegawai Negeri Sipil.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang kewenangan
pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagisn urusan pemerintahan.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama Kabupaten
Kendari menjadi menjadi Kabupaten Konawe { lembaran Negara Repoblik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 103.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007, Tgl 31 Desember
2007 tentang Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB III TIM PENILAI ANGKA KREDIT
BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
BAB V RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB VI KETETUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETETUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat