ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka Kreditnya dan
peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 22 dan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya.
b. Sehubungan dengan maksud huruf (a) tersebut maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Konawe.
- 1. Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974, tentang Pokok- pokok Kepegawaian
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor : 3041 ) sebagaimana tel ah diubah dengan
undang-undang Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undan
Nomor 8 Tahun 1974 ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890),
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indosia Nomor 4437 ), sebagaimana telah dua kali diubah, ter akhir
dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 ( lembaran Negara Republik
Indinasia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian / pemberhentian
sementara Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797)..
4. Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547),
5. Peraturan Pemerintah Nomor: 30 Tahun 2010, Tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098 ), sebagaimana telah dua
belas kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 31);
7. Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagamana telah diubah
dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4332 ).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016 ), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
9. Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang kenaikan pangkat pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017 ), sebagaimana telah
di ubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4193);
10. Peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan dan pelatihan
jabatan pegawai Negeri Sipil ( fembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019),
11. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 63
Tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 2003
tentang wewenang, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
Negeri Sipil ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164.
12. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang pedoman pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah ( lembaaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4594);
13. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah
antara pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi, dan pemerintahan Daerah
Kabupaten /Kota ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Nomor
82,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
14. Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah
( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan lembaran
Negara Republik indonesia nomor 4741).
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
pembantuan ( lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
16. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Funssional
Pegawai Negeri Sipil.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang kewenangan
pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagisn urusan pemerintahan.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang perubahan Nama Kabupaten
Kendari menjadi menjadi Kabupaten Konawe { lembaran Negara Repoblik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 103.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007, Tgl 31 Desember
2007 tentang Bagan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB III TIM PENILAI ANGKA KREDIT
BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
BAB V RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
BAB VI KETETUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETETUAN PENUTUP
|