Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan dan kedudukan; 3. Tugas dan kewenangan; 4. Organisasi; 5. Keanggotaan, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat